“Karena kita gak mau saat pelimpahan nanti ada kendala, yang memperlambat pelimpahan. Makanya BB harus dikroscek dulu,” tegas pria Kelahiran Kecamatan Sape, Bima ini.
Pelimpahan dipastikan sebelum akhir tahun 2022
Mengacu pada progres penanganan kasus saat ini, Masdidin mengatakan pelimpahan tersangka dan BB akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Hanya saja kepastian waktu tersebut masih diikoordinasikan dengan Kejari Bima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mataram.
“Pokonya akan kami tuntaskan pelimpahan kasus ini sebelum akhir tahun 2022. Sudah pasti kami informasikan kepada teman-teman wartawan jadwal itu,” akunya.