Tiga Tersangka Korupsi Rp.5,1 M di Bima Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Bima, Berita.com-Tiga tersangka bersama Barang Bukti (BB) korupsi dana bantuan sarana produksi (Sarprodi) cetak sawah baru Rp.5,1 miliar di Kabupaten Bima akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Guna persiapan pelimpahan, tim penyidik Satreskrim Polres Bima saat ini sedang melengkapi dan mengecek kembali Barang Bukti (BB).

“Sudah ada dari kemarin BB berupa dokumen-dokumen, sekarang ini kami cuman lagi tahap lengkapi dan cek ulang,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin,SH, Senin (7/11/2022).

Tiga tersangka tersebut yakni M Tayeb, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Bima. Kemudian Kabid Holtikultura, Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Nur Mayangsari.

Masdidin mengatakan, pengecekan ulang BB dilakukan penyidik guna kelancaran proses pelimpahan tersangka. Sehingga tidak ada lagi hambatan, saat rangkaian hukum tersebut dilakukan.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar