Sambung Wahyudin, pihaknya bersama anggota bergeser ke Mako Polres yakni proses hukum lanjutan terhadap YG. Saat diinterogasi, YG mengaku pemilik barang haram itu adalah AT yang tiada lain adalah kakak DA. “Tidak lama setelah itu kembali ke TKP untuk menangkap AT, tapi yang bersangkutan telah kabur,” terangnya.
Setelah itu kembali ke Mako Polres untuk penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi umum dan saksi anggota. Yakni mengambil keterangan YG sekaligus gelar perkara perubahan status YG dari saksi ke tersangka. “YG sudah dinyatakan tersangka, saat ini diamankan di Mako Polres,” tuturnya.