BIMA, (Berita NTB)-Seorang pelaku perzinahan SM berusia 38 tahun warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diciduk polisi setelah dilaporkan FM yang merupakan suami dari TT.
SM yang juga telah berkeluarga ini, diketahui telah menjalin hubungan terlarang dengan TT selama dua tahun. Hal itu terbongkar setelah FM membuka semua isi handphone istrinya yang berinisial TT pada tengah malam.