“Dengan adanya kejadian tersebut unit identifikasi beserta 1 anggota sat Intelkam dan Anggota Polsubsektor Palibelo Polres Bima menuju TKP dan Puskesmas Kecamatan palibelo guna melakukan identifikasi terhadap korban serta melakukan penyelidikan terkait meninggalnya korban,”tutur Adib.
Usai olah TKP dan koordinasi dengan pihak PKM Palibelo, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk didalamnya keluarga korban.
Berdasarkan hasil olah TKP, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa tinggi kolong rumah tersebut dari tanah ke kayu palang rumah tempat mengikat tali adalah 129 Cm, sementara tinggi korban adalah 125 cm.
Artinya, kaki korban hanya berjarak 4 Cm dari tanah, dan masih memungkinkan menekuk kaki untuk menyentuh tanah.
“Saksi-Saksi yang pertama kali memegang dan memotong tali tersebut, menyatakan bahwa pada saat pertama kali ditemukan posisi kaki kiri korban masih menyentuh tanah dan menekuk ke belakang, kaki kanan tersangkut di tali ujung bawah serta tali simpul berada di samping kiri leher korban,” Kata Adib.
Akhirnya, pada kali kedua pemeriksaan, HR mengakui bahwa korban tidak meninggal dengan cara gantung diri, melainkan dibunuh olehnya.
Awalnya, diakui HR, Rabu 15 Juni 2022 sekitar Pukul 07.00 wita, korban yang baru Kembali dari sawah untuk mencari jamur memasuki kolong rumah.