“Pemkab Bima baru boleh melakukan penyertaan modal itu tahun 2022.sebab perda baru dibuat akhir 2021.Nah, ketika tahun 2020 dan 2021 ada penyertaan modal, maka resikonya pidana,”jelasnya.
Diakhir pernyataannya, Rafidin kembali menegaskan agar Bupati Bima berhati hati melakukan penyertaan modal terhadap sejumlah BUMD. Harus jelas hitungan deviden pertahun setiap BUMD. Sebab sampai akhir tahun 2021 kemarin hanya Rp.6milyar lebih sedikit deviden yang diperoleh dari penyertaan modal yang sejak tahun 2015 sekitar Rp.30 Mlilyar, khusus selama Dinda-Dahlan memimpin daerah Kabupaten Bima,”ungkapnya lagi.
Rafidin mengaku tidak melarang memberikan penyertaan modal terhadap BUMD, tapi BUMD mana dulu untuk di investasi oleh pemkab Bima.