“Untuk PDAM sekarang tengah menghadapi tuntutan puluhan eks pegawai PDAM yang meminta gajinya tidak terbayar selama 30 bulan.
“Sekali lagi, stop penyertaan modal atau semua pihak akan dihadapkan dengan proses hukum ke depan,meski perda penyertaan modal telah dibuat akhir 2021 lalu,”kata mantan anggota pansus perda penyertaan modal itu.
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima itu juga mempertanyakan dasar penyertaan modal di tahun 2020 senilai Rp.500juta oleh Bupati Bima juga tahun 2021 senilai Rp.6 milyar lebih.Sebab perda penyertaan modal itu berakhir jangka waktunya tahun 2019, sedangkan 2020 sampai 2021 masih dalam proses pembuatan Perda baru setelah tak berlakunya perda sebelumnya.