Penetapan para tersangka berdasarkan LP dengan Nomor Polisi : LP / A / 10 / VI / 2023 / SPKT / POLRES BIMA/ POLDA NTB, Tanggal 16 Juni 2023, dan Surat Perintah Penyelidikan : Sp. Sidik /79/ VI / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Juni 2023.
Kelima tersangka, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub. Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo. Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masdidin menjelaskan, ketujuh korban tersebut awalnya direkrut sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan ditempatkan di Negara Singapura dengan iming-iming gaji sebesar Rp.7 juta per bulan.
Para korban berinisial DA, SK, PW, TF, NW, NN, dan SS itu, direkrut oleh tersangka AM dengan menggunakan jasa petugas lapangan.
“Tersangka SM melakukan perekrutan terhadap DA, tersangka MA melakukan perekrutan terhadap SK, PW, dan TF, tersangka SR melakukan perekrutan terhadap NW dan NN, serta DSW melakukan perekrutan terhadap SS,” urainya.
Usai direkrut, para korban CPMI diberikan dua alternatif pemberangkatan oleh tersangka AH. Yakni, melalui prosesur secara resmi melalui tahapan mengikuti pelatihan di BLK Lombok Timur.
selanjutnya melakukan perekaman data CPMI di sistem ID berdasarkan dokumen berupa KTP, Akta Kelahiran dan KK, serta surat ijin orang tua atau suami di kantor LSTA Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bima.
“Proses ini sebagai dasar imigrasi melakukan pencetakan Paspor CPMI. Setelah Paspor di cetak selanjutnya mengambil surat pengantar dari kantor LSTA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Bima untuk pemberangkatan ke BLK P3MI yakni di kantor pusat di Malang dan Bekasi,”ungkapnya.
Kedua, Melalui proses Jalan Pintas tanpa melalui prosedur perekrutan yang formal/resmi karena semua CPMI pada saat itu sudah memiliki Paspor.
“Sehingga dapat menempuh jalur ini, yakni langsung di berangkatkan ke BLK atau penampungan kantor pusat P3MI PT Alfira Perdana Yaya,”jelasnya.
Dia mejelaskan lagi, TPPO ini sendiri berhasil diendus pihak Polres Bima, saat para CPMI dipulangkan dari Malang Jawa Timur mengembalikan ke tempat asalnya di Bima pada Tanggal 7 Juni 2023 lalu.
“Setelah itu, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendata CPMI yang dipulangkan dari Malang Jawa Timur.
“Kita dapati ada beberapa dari CPMI yang administrasi belum lengkap, kemudian dilakukan pengecekan atau pemeriksaan pada kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ditemukan data beberapa CPMI tersebut tidak memiliki ID ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi CPMI,” bebernya.
Kapolres Bima, mengimbau warga masyarakat di wilayah Kabupaten Bima, khususnya, untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri dan selalu memastikan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi dari pemerintah.
Begitupun dengan para orang tua agar mengawasi anak-anak supaya tidak menjadi korban eksploitasi,”pungkasnya.
(*)