BIMA, (Berita NTB)-Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Singapura. 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mengungkap kasus TPPO dengan 7 korban dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, AKP Masdidin