Polres Bima Pemusnahan Barang Bukti BB 24,65 Gram Sabu Hasil Sitaan 

BIMA, (Berita NTB)-Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil sitaan seberat 24,65 gram, Jum’at (05/5) sekira Pukul 10.00 WITA.

Selain jajaran Polres Bima, proses pemusnahan itu diikuti oleh kasih Pidum Kejaksaan Negeri Bima Oktaviandi, SH, pejabat Pengadilan Negeri Bima yang diwakili Agus Susantijo, SH, BNNK Bima Fery Priyanto, BPOM Bima Basuki, MH dan Penasehat Hukum dari tersangka Sumatri, SH.

Kasih Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menyampaikan, sabu-sabu sitaan tersebut  berdasarkan pengungkapan kasus yang disangkakan atas seorang pria berinisial MAR. Kemudian dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa.