Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SH, SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, mengatakan,sepuluh orang massa aksi itu memang ‘digeser’ untuk sementara di Mapolda NTB. Tapi perlu diingat, proses hukumnya akan tetap dilakukan di Mapolres Bima,” ujar Heru untuk meluruskan jika ada yang beranggapan bahwa kasus terkait telah dilimpahkan ke Mapolda NTB.
Penggeseran atau pemindahan 10 orang ini dilakukan dikarenakan ruangan tahanan di Mapolres Bima yang over kapasitas, serta demi keamanan.