Tersangka E suami korban, ditangkap Tim Puma 1 di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, tanpa perlawanan sama sekali dan mengakui perbuatannya itu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tali Nilon panjang 3 meter warna hijau yang dipakai untuk menjerat korban, karung besar warna putih yang dipakai untuk mengangkat dan membuang korban di jembatan.
Baju kaos warna putih dan celana pendek warna coklat yang dipakai saat melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.