BIMA, KB.- Kepolisian Resor Bima (Kapolres) Kabupaten Bima menangkap sindikat pelaku pencurian kendaran sepeda motor Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Jum,at (24/06/22).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasat Reskrim AKP Masdidin SH membenarkan telah diamankan salah satu terduga sindikat curanmor yang inisial FT (16) warga Desa Lewintana.Sesuai Dengan STR KRYD Nomor : ST/510/V/Res.1.24./2020 Tentang Curat,Curas,Curanmor dan Anirat terhitung Pada tanggal 01Juni 2022 s/d 31 Juni 2022,dan berdasarkan laporan polisi LP/B/284/VI/2022/SPKT/P Soromandi / Res Bima / Polda NTB Hari jum,at tanggal 24 Juni 2022.
Kejadian yang merugikan EJ (55) warga Desa Dena kecamatan madapangga itu terjadi Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul tepatnya dirumah korban Desa lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.