Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Madapangga Bima, Sabu seberat 11,34 Kilogram Disita

Sukardi mejelaskan, pengungkapan pelaku bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Sukardi.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar