Selain itu, Polisi menyita 5 plastik klip kosong besar, 26 potongan sedotan untuk membungkus sabu, 5 plastik klip kosong merk C-tik, 1 timbangan, 1 korek gas, 4 batang sedotan yang sudah diruncingkan,1 pengantar api, 3 kaca silinder, 1 alat hisap/bong yang sudah dimodifikasi, 1tas kecil, 2 unit handphone, 2 bilah pisau, dan Uang tunai Rp. 454 ribu diduga hasil jualan sabu.
“Pengedar ditangkap di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima,”kata Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK, melalui Kasat IPTU Sukardin SH.