Kota Bima, BeritaNTB-Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan 19 Box terumbu karang tanpa izin (ilegal) yang hendak dibawa keluar pulau, di jalan lintas Bima-Sape Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Kamis (19/01).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat, petugas langsung menghadang mobil truk Mitsubishi Nopol B 9723 TJ yang membawa barang tersebut. Sopir berinisial NS laki-laki berusia 28 dan seorang rekannya TNC laki-laki berusia 25 asal pulau Jawa juga ikut diamankan.