“Untuk mengatasi kisruh penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), akan diterbitkan Perbup yang mengatur Tata cara penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT yang bersumber dari dana desa.
Penetapan ini nantinya merujuk pada kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemuktahiran Basis Data keluarga Indonesia atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” terang Bupati.