Bima, KB.-Kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres, AKBP Heru Sasongko S.I.K melalui Reskrim, AKP Masdidin SH dalam pengungkapan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek inisial AK (55) terhadap cucu kandungnya yang masih anak berusia 15 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama aslinya) patut diapresiasi.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, hanya membutuhkan waktu satu hari untuk menetapkan AK sebagai tersangka dan kemudian dikerangkeng secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima.