Perkosa Anak Berusia 15 Tahun, Kakek Tua “Biadab” Diancam 20 Penjara

“Sejumlah pihak tersebut, sampai saat ini masih ingin melakukan pemulihan psikologi terhadap korban. Namun berbagai pihak tersebut dihadapkan oleh sebuah kendala. Yakni korban kini sudah berdomisili di Sumbawa bersama ibu kandungnya,” sebut Masdidin.

Singkatnya, dalam kasus ini Penyidik telah berhasil membuktikan kinerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku (UU Perlindungan Anak). Belajar dari kasus ini, Masdidin kemudian menekankan kepada semua pihak terutama para orang tua agar secara terus-menerus menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak-anaknya.

“Sebab, rata pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur selama ini adalah orang-orang terdekatnya. Maksudnya, pelakunya adalah ayah kandungnya, ayah tirinya, saudara kandungnya, kakeknya dan tetanggandi sekitarnya. Selain itu, anak-anak juga dihimbau agar mampu menjaga dirinya sendiri. Antara lain jangan keluyuran di malam hari, intens dalam beribadah, hindari komunikasi di Media Sosial (Medsos) dan fokus kepada belajar bagi cita-cita serta masa depannya,” desak Masdidin.

Terkait kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur tandasnya, Aparat Penegak Hukum (APH) lebih berkonsentrasi kepada penegakan supremasi hukum (penanganan akibat). Sementara upaya antisipasi sebelum kejadian berlangsung, ditegaskanya sebagai tanggungjawab sejumlah pihak. Antara lain para orang tua serta keluarganya, tetangga di di sekitarnya, pihak sekolah dan Tokoh-Tokoh penting termasuk Tokoh Agama.

“Mari secara bersama-sama menyelamatkan Anak Indonesia, terutama di Bima. Mari secara bersama-sama melakukan antisipasi. Sebab, sesungguhnya menjaga adalah lebih baik dari pada mengobati. Maksudnya, jangan hanya bergerak untuk melakukan antisipasi setelah kejadian berlangsung. Semoga dari kasus ini, kita semua tersadarkan untuk menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak,” pungkas Masdidin.(KB-09)

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar