Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus ini yakni di salah satu Desa di Kecamatan Woha-Kabupaten Bima. Korban diperlakukan secara manusiawi oleh AK yakni saat dalam keadaan sendirian di rumah pelaku (TKP).
“Di rumah itu dihuni oleh empat orang. Yakni korban, paman korban, istri pelaku dan pelaku itu sendiri. Menurut korban, setiap kali AK melakukan perbuatan tak senonoh tersebut yakni disaat istri pelaku dan paman korban tidak ada di rumah itu,” papar Masdidin.
Sebelum pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban, korban mengaku diancam dan kemudian dipaksa terlebih dahulu oleh AK. Maksudnya, korban diancam dibunuh oleh AK jika berteriak dan memberitahukan hal itu kepada orang lain, termasuk kepada kedua orang tuanya serta keluarganya.
“Korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya yang sudah berdomisili di Sumbawa dengan suami keduanya karena sudah tak tahan diperlakukan secara senonoh oleh AK. Sementara ayah kandung korban jugabtelah menikah lagi dengan wanita lain setelah bercerai secara resmi dengan ibu kandung korban. Dan ayah kandung korban kini telah bercerai dengan istri keduanya. Sementara yang bertindak sebagai pelapor terkait kasus ini adalah ibu kandung korban,” papar Masdidin.
Dalam kasus ini terang Masdidin, korban didampingi oleh sejumlah Pegiat Anak. Yakni LPA Kabupaten Bima, Peksos Anak Kabupaten Bima dan lainya. Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh pihak Dp3A2KB Kabupaten Bima.