Perkosa Anak Berusia 15 Tahun, Kakek Tua “Biadab” Diancam 20 Penjara

“Jadi ancaman hukuman bagi AK adalah 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah. Sementara masa tahanan di Polres Bima Kabupaten yakni selama 20 hari dan bisa diperpanjang menjadi 120 hari,” Kata AKP Masdidin, SH

Sebelum AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima, terlebih dahulu Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara yang kemudian didukung oleh sejumlah alat bukti serta pengakuan yang bersangkutan (AK mengakui perbuatanya),

“Kepada Penyidik, ia mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap korban.  Dan pengakuanya itu justeru sangat kontradiktif dengan pengakuan korban,” tandas Masdidin.

Sementara korban mengaku bukan sekedar dicabuli oleh AK. Tetapi juga disetubuhi lebih dari satu kali.

“Korban mengaku mulai disetubuhi dan dicabuli oleh AK sejak bulan Mei, Juni dan Juli 2021. Dan menurut korban, ia terakhir kali dicabuli oleh AK pada Juni 2022,” pungkas Masdidin.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar