Bima-Di penghujung Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Bima melalui BPKAD mencairkan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah yang merupakan tenaga pendidik PNS dan PPPK yang mengabdi pada sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Pemkab Bima.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima Suwandi, ST.,MT menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 416 tahun 2024 tentang perubahan rincian dana alokasi umum TA 2024 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji ketiga belas bagi Guru ASN di daerah.