Ketika pencarian barang bukti pun, ungkap Nasaruddin, kliennya tidak dilibatkan sama sekali. “Jadi, Sabu-sabu tersebut bukan milik klien saya,” tegasnya.
Pada sisi lain, Nasaruddin mengaku, kliennya belum pernah diperiksa oleh Propam Polda NTB. Meski beberapa waktu lalu ada tim Propam Polda yang ke Polres Bima, bukan untuk kasus kliennya. Tapi yang lain.
Humas PN Raba – Bima, Erstanto membenarkan pihaknya telah menerima pendaftaran Prapengadilan yang diajukan pemohon MAR (disebutkan nama lengkap).