Dijelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan tersangka terhadap Briptu MAR tidak sesuai prosedur. “Ini harus diuji di praperadilan,” katanya seraya menyampaikan adanya kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dimana MAR ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal penangkapan, 14 Agustus 2022.
“Seharusnya, gelar tersangka dulu, kemudian penetapan. Baru kemudian status tersangka diberikan,” lanjutnya.
Kejanggalan lain yang diungkap Nasaruddin, adanya dugaan kliennya dijebak Tim Resnarkoba. Pasalnya, Briptu MAR diundang warga Kabupaten Bima berinisial DL terkait utang piutang antara DL dengan MAR.”Nah, utang piutang soal apa antara klien saya dengan DL, nanti akan dikembangkan.Bahkan untuk ketemu DL yang perjanjiannya di Sondosia itu, klien saya sampai membawa SERTEFIKAT,”pungkasnya.