BIMA, (BeritaNTB.com)- Penahanan tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima diperpanjang. Durasi penahanan tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp5,1 miliar ini diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Setelah selesai penahanan perdana nya 20 hari kemarin, penahanannya lansung diperpanjang hingga 30 Januari mendatang,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, pada Senin (2/1/2023).