“Satu diantara tiga tersangka itu perempuan. Jadi tempat penahananya dipisah,” beber dia.
Sebagai informasi, sebelum ditahan di dua Lapas tersebut, tiga tersangka lebih awal dititip Jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.
Keputusan penahanan ini, setelah ketiganya terindikasi menguras uang negara Rp5,1 miliar pada bantuan Saprodi dari total anggaran Rp14 miliar lebih.