“Minggu kedua bulan ini akan dilimpahkan. Pokonya rencana pelimpahan tersangka sebelum masa penahannya berkahir,” katanya.
Sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Mataram, tiga tersangka saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Mataram. Ketiganya ditahan di Lapas yang berbeda.
Untuk dua tersangka masing-masing mantan Kadis Dispertanbun Kabupaten Bima, M Tayeb dan mantan Kabid Holtikultura, Muhammad ditahan di Lapas Kelas II A Mataram. Sementara mantan Kepala Seksi (Kasi) di Dispertanbun Bima, tersangka Nur Mayangsari di Lapas Perempuan Kelas III A Mataram.