BIMA, BERITA NTB.Com-Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS), pekan ini mulai Rabu (12/4/2023) Pemerintah Kabupaten Bima membayarkan THR tersebut senilai total Rp. 32.264.079.646.
Kebijakan THR PNS ini diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bima nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian tunjangan hari raya idul Fitri.