Pemkab Bima Cairkan THR ASN Senilai Rp. 46,03 Milyar

Bima-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Pronvisi Nusa Tenggara Barat (NTB) pekan ini mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK Tahun 2025 yang mengabdi pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, ST.,MT menjelaskan, pembayaran tersebut mengacu kepada Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025.