BIMA –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Pronvisi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membayarkan gaji bulan ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pembayaran gaji ke-13, Jum’at (7/06/2024)
Kepala BPKAD Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE mengatakan mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024, sebanyak 10.385 ASN yang terdiri dari 6.513 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan gaji 13.