“Tim Puma berhasil menangkap atas surat perintah. Jadi terduga pelaku akan mengikuti proses hukum,” pungkasnya.
Kronologi kejadian pada awalnya telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan yang terjadi Minggu, 21/09/2022, sekitar pukul 19.45 Wita, betempat di jalan Depan Toko Adiba Il Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Pada saat korban sedang duduk bersama temannya tiba-tiba datang terlapor menggunakan sebilah parang dan langsung membacok kearah korban berkali-kali yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan, dan luka robek pada tangan kanan dan tangan kiri.