Pelaku dikatakannya menjual kembali pupuk subsidi dengan harga hampir dua kali lipat dari HET. Untuk pupuk jenis urea dibandrol Rp 260 ribu oer sak.
Namun penjual ini hanya melayani pesanan saja dan tidak dijual secara terbuka.
“Dia sudah beberapa kali bawa pupuk di kampung ini, namun baru kali berhasil diciduk polisi. Di tangkap pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA,” ungkapnya
Dari kasus ini, lanjut sumber, polisi mengamankam barang bukti berupa satu truk pupuk subsidi. Selain itu, pelaku dan supir truk juga dikabarkan turut diamankan.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten.
Namun setelah pelaku dibawa anggota Polsek Soromandi, tak lama kemudian pelaku dilepaskan. Dugaan kuat tidak dilanjutkan proses hukumnya.