BIMA, BeritaNTB-Kepolisian Resor (Polres) Bima mengamankan delapan remaja di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga menjadi pelaku pemanahan, pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.15 WITA.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara dipanah, bertempat di Desa Samili,” kata Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin.