Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Miras tersebut adalah hasil sitaan dari Sat Resnarkoba Polres Bima per 1 Januari sampai 30 Juni 2022 yang secara intens dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Dalam rangka Harkamtibmas dan mencegah terjadinya tindak pidana, Polres Bima secara intens melakukan razia dan pengungkapan tindak pidana memproduksi, menjual atau mengedarkan dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol di Wilayah Hukum Polres Bima,” paparnya.