“Kehadiran Pemerintah untuk memberikan solusi bagi masyarakat jangan dipersulit masyarakat sifat arogansi kepemimpinan Desa,” tandasnya.
Ditambahkankan Surya Ghempar, Pemdes Madawau harus tahu tupoksi sebagai pelayan bagi masyarakat dan menjalani perintah undang-undang yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.