Guna memastikan kliennya tidak bersalah, ia akan mengungkap dokumen dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang telah dikantongi ke meja pengadilan. Dalam dokumen itu, realisasi proyek tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Kami akan buktikan di meja persidangan nanti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp14.474.000.000 pada tahun 2015-2016. Dana dari APBN ini dicairkan dalam dua tahap, pertama sebanyak 70 persen, Rp10.139.500.000 dan tahap dua 30 persen, Rp4.113.100.000.
Anggara belasan meliar tersebut diperuntukan bagi 241 kelompok tani. Terdiri dari 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.
Dari hasil audit BPKP NTB, ditemukan kerugian negara Rp5.116.769.000. Kemudian mulai dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.
Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan, M Tayeb. Selanjutnya pada tahun 2022, penyidik kembali menetapkan 2 orang tersangka baru yakni, mantan Kabid Holtikultura, Muhammad dan Kasi RPL, Nur Mayangsari.