Terkait hal ini Agus bahkan pernah menantang penyidik jaksa. Meminta agar bukti klienya melakukan korupsi ditunjukan. Apakah masuk pada pencairan tahap I sebanyak 70 persen atau tahap 2 yang 30 persen lebih, dengan total anggaran sebesar 14 miliar lebih.
“Mereka tim jaksa gak kasi permintaan bukti itu. Itu yang saya bingung,” terangnya.
Dengan melihat jumlah bantuan sebesar 14 lebih meliar tersebut, menurut Agus angka kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP senilai 5,1 miliar tidaklah sinkron. Kalaupun benar kerugian negara dengan jumlah itu, tidak mungkin pelakunya hanya 3 orang.
“Harusnya bukan hanya tiga orang ini saja. Pasti ada keterlibatan pelaku lain,” duganya.
Selain itu, Agus juga mengungkap bahwa kliennya belum dinyatakan bersalah secara hukum. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Untuk itu, semua pihak diharapkan agar menghargai asas praduga tak bersalah yang dimiliki kliennya.
“Sampai sekarang pun klien saya tetap berpendirian pada sikap tidak bersalah,” tegasnya.