Karena hak kliennya tak dipenuhi oleh negara, menurut Agus hasil BAP klienya tersebut cacat secara formil. Karena item itu sifatnya wajib untuk difasilitasi oleh negara.
Tidak hanya itu, Agus juga mengklaim bahwa kliennya tidak bersalah karena sebagai ASN. Karena dia hanya menjabat Kepala Seksi (Kasi) dan ditunjuk sebagai Sekretaris tim teknis pelaksana proyek terkait.
Artinya kata dia secara kepangkatan dan golongan, kliennya bukan eselon IV yang memiliki kewenangan memutuskan. Tapi hanya sekadar menjalankan perintah atasan.
“Dalam tim teknis itu bukan hanya klien saya, tapi juga ada banyak anggota lain. Ini tidak adil, hanya klien saya yang ditumpukan sebuah tanggungjawab,” tegasnya.
Sementara perihal jumlah kerugian negara seperti yang disebut penyidik Rp5,1 miliar, lagi-lagi Agus mempersoalkan. Dia menanyakan dari mana sumber dana dan bagaimana cara klienya melakukan korupsi.
“Bantuan itu ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, tidak ke dinas. Lalu bagaimana ceritanya ada kerugian negara?,” tanya dia.