Bima, Beritantb.com-Kuasa Hukum Nur Mayangsari, Agus Sugiarto menyampaikan klarifikasi atas kasus korupsi Saprodi Rp5,1 miliar yang menyeret kliennya. Dari hak yang diabaikan selama proses hukum, hingga hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai cacat secara hukum.
Sikap ketidakpusaan ini disampaikan Agus saat konferensi pers pada Selasa malam (13/12/2022). Untuk diketahui, Nur Mayangsari merupakan 1 diantara tiga tersangka korupsi Saprodi Rp5,1 miliar di Kabupaten Bima. Sementara dua orang lain, Mantan pimpinan Kadis Pertanbun, M Tayeb dan Kabid Holtikultura, Muhammad.
Agus menegaskan, ada hak-hak kliennya yang tidak dipenuhi penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022, jika kliennya tersebut tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) penunjukan.
“Seharusnya, negara dalam hal ini penyidik menunjuk PH untuk klien saya saat proses BAP sebagai tersangka. Tapi tidak ada,” terang dia.
Ia justeru ditunjuk Nur Mayangsari sebagai penasehat hukum baru-baru ini. Itupun setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian selesai. Sehingga saat pelimpahan kliennya di Jaksa kemarin, dia dengan tegas menolak menandatangani BAP dan keputusan penahanan.
“Saat itu saya tolak BAP dan tidak menandatangani berita acara penahanan,” bebernya.