“Dalam kasus korupsi dana desa mawu, kerugian Negara mencapai RP.600 juta. Kerugian negara ini ditemukan di sejumlah proyek fisik dan nonfisik,” bebernya.
Ekawana mericikan, bahwa angka RP.600 juta muncul dari penyelewangan anggaran dari perkerjaan proyek pembangunan Gedung Serbaguna.
“Gedung sebarguna itu di kerjakan dengan anggaran RP.380 juta.Diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi kekurangan volumenl pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrasturktur ( PDTI),” terangnya.