Bima, Kabarberitantb.com.-Ditreskrimsus Polda NTB mengusut kasus korupsi Dana Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Tahun 2017.
Masalahnya, pengelolaan Uang Negara sebesar Rp. 14 Milyar di Desa tersebut diduga kuat bermasalah.
Bahkan, Polda NTB telah menetapkan AA, eks Kepala Desa (Kades) Mawu sebagai tersangka.