Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 itu menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2021. Jadi “MUI menghimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19,” Tegas Dandim Bima
Selain itu, Petunjuk dari Komando Atas Sebagai Dandim Bima meminta kepada jajarannya untuk membuat spanduk atau Banner, agar masyarakat mengetahui bahwa di bulan Suci Ramadhan masih diadakan Vaksinasi secara gratis tidak dipungut biaya apapun. Ditambahkan mengharapkan selama bulan Ramadhan ini agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.
Dandim Bima menguraikan hasil vaksinasi di Jajarannya saat ini Vaksinasi Mobile di Puskesmas PKM Lambu untuk Masyarakat Umum di Registrasi 136 orang, Teri Vaksin 136 Orang dengan Dosis-1 sebanyak 13 orang, Dosis-2 sebanyak 20 orang serta Dosis-3 sebanyak 103 orang. Vaksinasi sampai dengan sore menggunakan vaksin moderna sebanyak 14 vial.