Tambah Dandim Bima , Apabila masyarakat mungkin banyak yang beranggapan jika Vaksinasi di bulan Suci Ramadhan akan membatalkan puasa. “Maka dari itu masyarakat yang berminat untuk Vaksin di Bulan Suci ini, kita Akomodir Vaksinnya kita laksanakan malam hari setelah berbuka puasa dan tempat Vaksinasi bisa dilaksanakan dimana saja, misalnya di Tempat Ibadah/Masjid, Mall, Terminal Pelabuhan, Bandara, Pelabuhan dan tempat tempat yang sekiranya banyak dikunjungi masyarakat,” Papar Letkol Inf M.Zia Ulhaq,S.Sos.
Perlu diketahui untuk Jajaran Vaksinasi Secara Mobile digelar di semua Koramil Jajaran Kodim 1608/Bima dengan berpindah pindah di tempat berkumpul Masyarakat sesuai Jadwal setiap harinya selama Bulan Suci Ramadhan atau dari tanggal 5 sampai 30 April 2022,”Ungkapnya
Letkol Inf M.Zia Ulhaq,S.Sos juga menyampaikan Dalam Bulan Ramadhan Ini juga menegaskan bahwa Satgas Covid-19 Pusat pada tahun 2021 melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa. “Yakni bahwa keduanya tidak membatalkan puasa,” jelas Tim Satgas dalam rilis pers Jumat 01/04/22