BIMA, BeritaNTB-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mengganti sepihak unit pengumpul zakat (UPZ) dari tingkat Kecamatan hingga Desa.
Pergantian sepihak UPZ tersebut modusnya dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) baru. Padahal sesuai SK lama, masa jabatan UPZ akan berakhir tahun 2025 mendatang.
Data yang diperoleh media ini, SK terbaru pergantian tersebut seperti UPZ pada semua Desa di Kecamatan Wera. Mereka yang diangkat 2021-2025 itu diganti secara sepihak.