BIMA, (Berita NTB)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengamankan Ramli, terpidana perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 914 gram.
Ramlin didatangi tim Kejaksaan Negeri Bima didampingi anggota Kepolisian Resor Bima Kota pada Kamis (25/05/2023) sekitar pukul 18.00 wita di Desa Dummu Kecamatan Langkudu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).