Diketahui kata dia, sebelumnya, terpidana Ramlin dijatuhkan putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021.
Sehingga demi hukum Terpidana Ramlin dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.
“Berdasarkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bima tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi,”ungkapnya.
Permohonan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung RI sehingga keputusan pengadilan Negeri Raba Bima, gugur.