Dalam amat putusan, hakim menyatakan terdakwa Ramlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000, subsidair 2 bulan penjara.
Hakim menjatuhkan Terdakwa tetap ditahan dan keempat Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.
“Selanjutnya terpidana dimasukkan ke Rutan Bima untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tersebut,” jelas Samsurizal, Kamis (25/5/2023).