BIMA, (Berita NTB)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengamankan Ramli, terpidana perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 914 gram.
Ramlin didatangi tim Kejaksaan Negeri Bima didampingi anggota Kepolisian Resor Bima Kota pada Kamis (25/05/2023) sekitar pukul 18.00 wita di Desa Dummu Kecamatan Langkudu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Tindak Pindana Umum (Pidum) Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal yang mendampingi Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH mengatakan, bahwa Penahanan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
“Keputusan telah berkekuatan hukum tetap,”kata Samsurizal Jum’at ( 26/05/2023).