BIMA, BeritaNTB.com-Kerja keras penyidik Polres Bima Kabupaten dalam rangka mengusut tuntas pelaku kejahatan yang menjual pupuk subsidi sebanyak 130 lebih zak di wilayah Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi mulai terarah.Pasalnya, polisi telah mengantongi lebih dari satu calon tersangka dalam kasus penjualan pupuk urea subsidi secara ilegal tersebut.
Untuk menjawab kebenaran akan adanya calon tersangka dalam kasus itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin,SH. mengatakan bahwa penanganan kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal sudah masuk dalam tahap penyidikan, bahkan pihaknya sudah bisa menyimpulkan akan ada tersangka lebih dari satu.