Kasus Korupsi Cetak Sawah Baru Tahun 2016, Bupati Bima Tegaskan Tidak Tahu Menahu Soal Uang Rp.250 Juta

“Kita akan mencermati proses hukum yang mengaitkan nama Bupati Bima dengan kasus yang tengah proses dan silahkan di buktikan dalam persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Tayeb ” bernyanyi” saat membacaa Eksepsi atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan Tepikor Mataram, Rabu(08/23).

Mantan kepala dinas pertanian, Tanaman pangan Hortikultura (PTPH) ini menyebutkan ada aliran dana kepada Bupati Bima, Hj.Indah Dharmayati Putri, SE. Hal itu tertuang dalam Eksepsi terdakwa Tayeb Poin ke 4 halaman 5 yang dibacakan penasihat hukum, Abdul Hanan.

“Adapun penyimpanan dalam tahapan pelaksanaan di lapangan, termasuk penyerahan uang oleh saksi Muhammad Tayeb ( terdakwa) sesuai Bap Berita acara pemeriksa) kepada Bupati Bima yaitu Hj. Indah Dhamayanti Putri SE sebesar Rp 250juta, makan bukalah tanggung jawab terdakwa sebagai kepala DPTPH, akan tanggung jawab masing-masing yang melakukan tindak pidana,” ungkapnya Hanan saat membacakan Eksepsi di hadapan majalis hakim yang dipimpin, I Putu Gede Hariadi.

Sebagai informasi, terdakwa M. Tayeb secara bersama-sama melakukan tindak pindah korupsi dengan dua orang lainya, yakni Muhammad, mantan kepala bidang Rehabilitasi pengembangan lahan dan perlindungan tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, dan Nur Mayangsari kepala saksi (kasi) Rehabilitasi dan pengembangan lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif. Dalam perkara ini, Muhammad dan Nur Mayangsari turut berstatus terdakwa.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar